Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

Kodifikasi hukum Istilah kodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku. secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.

Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:

  1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :

  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.

Beberapa contoh hukum yang telah diunifikasikan antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Berbagai undang-undang lainnya seperti misalnya Undang-Undang Anti Korupsi, Undang-Undang Anti Subversi, Undang-Undang Narkotika dan sebagainya, yang mana kesemua undang-undang ini berlaku tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Maksud dan tujuan dilakukannya unifikasi hukum adalah :

  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum dalam arti kepastian berlakunya suatu hukum bagi seluruh masyarakat di negara yang bersangkutan, mengingat hukum itu telah diseragamkan berlakunya bagi semua orang di negara tersebut, tanpa adanya lagi pembedaan menurut suku, golongan, agama atau faktor lainnya.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan menaatinya.
  3. Sedapat mungkin mencegah kesimpangsiuran pengetahuan dan pengertian masyarakat tentang hukum yang berlaku bagi diri tiap-tiap warga untuk ditaatinya
  4. Sedapat mungkin mencegah berbagai penyelewengan hukum baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja yang umumnya beralasan pada kesalahpahaman tentang hukum yang berlaku, mengingat memang begitu banyaknya hukum yang berbeda-beda cara pengaturannya bila hukum itu belum diunifikasi.
  5. Sedapat mungkin mencegah keadaan berlarut-larut dari tidak mengertinya atau belum mengertinya banyak warga masyarakat mengenai hukum mana yang berlaku bagi dirinya, bila seandainya hukum itu belum diunifikasikan.

Antara kodifikasi hukum dan unifikasi hukum memiliki kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :

Kemungkinan pertama, hukum itu telah dikodifikasikan dan juga diunifikasikan, misalnya :

  1. Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Hukum dagang dalam KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  3. Hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kemungkinan kedua, hukum itu telah dikodifikasikan tetapi belum diunifikasikan, contohnya adalah hukum perdata yang meskipun telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), namun isinya masih tetap membeda-bedakan bagi masyarakat menurut golongannya. Akibatnya isi putusannya masih tetap bersifat realistis.

Kemungkinan ketiga, hukum itu telah diunifikasi tetapi belum dikodifikasikan. Contoh :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Undang-Undang Anti Sub versi.
  3. Undang-Undang anti Korupsi dan sebagainya.

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi:

  1. Jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan kodifikasi:

  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanan hukum
  3. Kejahatan hukum

Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.

Dengan adanya kodifikasi dan unifikasi terhadap hukum, maka ada beberapa kemungkinan terhadap eksistensi hukum itu sendiri, yaitu:

Kemungkinan pertama: Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah di unifikasi.

  • Misalnya : Hukum Pidana dalam KUHP, Hukum Dagang dalam KUHD, dan Hukum Acara Pidana dalam KUHP.

Kemungkinan kedua: Hukum itu telah dikodifikasi, tetapi belum di unifikasi.

  • Misalnya : Hukum Perdata, walaupun telah dikodifikasi dalam KUHPer namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga negara menurut golongannya.

Kemungkinan ketiga: Hukum itu telah di unifikasi tetapi belum dikodifikasi.

  • Misalnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan lain-lain.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

  1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan -permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat.

  1. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar