ARTICLES ON ECONOMIC AND ACCOUNTING WHICH CONTAINED IF CONDITIONAL SENTENCE

ARTICLES ON ECONOMIC AND ACCOUNTING WHICH CONTAINED IF CONDITIONAL SENTENCE

Article 1

President Jokowi on Demographic Bonus in Indonesia: Blessing or Disaster

Tuesday, 03 October 2017 | 08:27 WIB

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – President Joko “Jokowi” Widodo said the demographic bonus is like a double-edged sword, it can be a blessing but it can also be a disaster.

“It could be a problem if we do not prepare the quality of human resources, there are job opportunities but they cannot enter so unemployed, if one or two people it does not matter, if a lot of people it becomes big problems,” said President Jokowi, as quoted by Antara, Tuesday (10/03/2017).

President Jokowi, while attending the peak of the 45th PKK (Family Welfare Movement) Unity Movement Day at the same time opening the 2017 PKK  National Cadre Jamboree, mentioned in 2020-2030, Indonesia is facing demographic bonus with many productive young people alive in that era.

“It means we have a great opportunity, but the big number is like a double-edged sword it can be a blessing, but it can also bring problems,” said the President, in front of about 1,600 PKK cadres from across Indonesia.

According to the President, demographic bonus will be a blessing if Indonesia can take advantage, so that emerging the great power of human resources of Indonesia. “It’s become a great power of this nation because in the era of competition, HR becomes the key, it depends on how we prepare our human resources, there remain 10-15 years.”

According to him, the family plays an important role in improving the character and mental of the children so that children have a fighting spirit. “Awareness of global competition must be owned because the era of competition is very close, family role is very important,” concluded the President.

 

Conclusion Article 1

demographic bonus is like a double-edged sword, it can be a blessing but it can also be a disaster.

bonus demografi itu seperti pedang bermata dua, bisa jadi berkah tapi bisa juga menjadi bencana.

Indonesia is facing demographic bonus with many productive young people alive in that era.

Indonesia menghadapi bonus demografis dengan banyak anak muda produktif yang hidup dalam era.

According to the President, demographic bonus will be a blessing if Indonesia can take advantage, so that emerging the great power of human resources of Indonesia. “It’s become a great power of this nation because in the era of competition, HR becomes the key, it depends on how we prepare our human resources, there remain 10-15 years.”

Menurut Presiden, bonus demografi akan menjadi berkah jika Indonesia bisa memanfaatkannya, sehingga muncul kekuatan besar sumber daya manusia Indonesia. “Ini menjadi kekuatan besar bangsa ini karena di era persaingan, SDM menjadi kuncinya, itu tergantung dari bagaimana kita mempersiapkan sumber daya manusia kita, tetap ada 10-15 tahun.”

 

http://www.en.netralnews.com/news/currentnews/read/12364/president.jokowi.on.demographic.bonus.in.indonesia.blessing.or.disaster

 

Article 2

IMF warnings on economy will fall on deaf ears among world leaders

on Sunday 8 October 2017 06.59 BST

 

Christine Lagarde, boss of the International Monetary Fund, is expected to deliver a hard-hitting speech at the organisation’s annual meeting this week, urging world leaders to push ahead with reforms to turn the current global economic recovery into something more sustainable.

Lagarde, who is now in her second four-year term as managing director of the Washington-based lender of last resort, will talk about a lack of education, training and productivity. She will, no doubt, develop the argument she put forward in London a fortnight ago that regulators need to be wary of lenders outside the mainstream repeating the same errors as the banks a decade ago.

The need to tame a rapidly growing shadow banking industry will be set alongside concerns about government finances and how those administrations that are awash with cash, like Germany and South Korea, “can use this moment to invest more in their own economies”, to help others with large deficits, as she said last week in a speech at Harvard university.

But who cares what Lagarde says about the future direction of the global economy? As far as the autocratic leaders who fill the UN’s assembly hall are concerned, the IMF served its purpose in the wake of the crash. Now its ideas for greater co-operation, investment and equality are surplus to requirements, like a wool coat in August or a Royal Navy landing ship in a cost-cutting defence review.

Not only is the IMF seen as a hand-wringing liberal institution making nuanced and technical suggestions in an age of simpler, broad-brush solutions, it is wedded to a past that both left and right on the political spectrum are beginning to accept will never return.

The normality of galloping productivity gains that lead to improving wage rates, bountiful tax receipts and declining government debts is still a long way off, and –given how much commerce is changing with the growing amount of business conducted over the internet, the rise of artificial intelligence and robotics may never return.

Not that the IMF is giving up its role as adviser to governments large and small about how they should move forwards. Last week it urged the G20 to focus on “rebalancing and ensuring the sustainability of growth, while fine-tuning the macroeconomic policy mix”.

Rebalancing refers back to the call for Germany and South Korea to splash some of their spare money on the goods and services of their neighbours. In this way, the balance between debtor and surplus countries would narrow to reduce the risk of another financial crash.

Except that no one is listening to the G20 either. Least of all the G20’s own members, despite their enthusiasm for a group created to rebuild the global economy in the wake of the 2008 financial crash. Mexico, Australia, Canada and Indonesia are keen to keep the global trading routes open with as few barriers as possible. But the majority of G20 of members are, in different ways, turning in on themselves and of the IMF’s recommendations, the most they can probably manage is the fine-tuning.

China is about to embark of a phase of introspection as the Communist party wrestles with keeping control amid slowing growth. Germany is busy saving for its ageing baby boomers, while the Trump administration is busy putting America first, which initially means unwinding its trade agreements. The fact that the IMF’s global concerns are lost on its most powerful members means that all eyes in Washington next week will be on the real movers and shakers – the central bank governors, who turn up en masse for the IMF bash.

Yet they have, almost in unison, expressed the limitations of their powers in recent weeks, not least the Bank of England governor Mark Carney. He will be in Washington with Lagarde and may hint again about an interest rate rise in November. Yet he is the first to say that a sustainable future is one only politicians can forge.

In a sector long beset by turbulence, the eventual crash of Monarch Airlines was predictable if still a mighty shock to many staff, and hundreds of thousands of passengers who booked flights without protection.

While other airlines, such as Air Berlin and Alitalia, have been kept on life support by their governments, Monarch’s demise was sudden. The venerable brand had lasted almost 50 years, carrying holidaymakers through oil shocks, recession and wars. But Britain’s great survivor could not withstand the latest blows, a combination of terrorism, Brexit uncertainty, a collapsing pound and fierce competition from low-cost airlines.

Should other airlines fear trouble ahead? Not necessarily. Consolidation, the bigger aviation beasts like to argue, is inevitable. The effects of oversupply in key markets were fatally evident to Monarch: cheap-as-chips fares to Spain in summer meant its planes would never see the autumn. Monarch was too small to survive, but its demise is going to make life a little easier for rivals; already prices have surged on some routes. The greater ramifications for aviation could yet be in events unfolding at Ryanair, where a failure to factor in pilots’ leave led to two waves of cancellations. The Irish airline meets its own crisis from a vastly different position: cash-rich, leading the European market, with annual profits topping £1bn. Its unremittingly low-cost philosophy has come to dominate aviation. Yet at least one pillar of Ryanair’s economy is wobbling.

Pilots, long derided by O’Leary and led into unusual contractual arrangements, have rediscovered their strength. While Ryanair looks to double its customers and awaits the arrival of a new fleet of 737s, it is going to need more people to fly them.

Pilots’ salaries are not small: but neither is the investment they make in their training, nor the responsibility they hold. With its work culture in the spotlight, Ryanair is being forced to bump up pay for pilots; cabin crew, who suffer even greater indignities at the hands of Ryanair’s management for far less reward, might wait longer for a rise.

Higher costs could mean higher fares. But it is time that Ryanair, which now preaches the virtue of niceness to customers, extended the same courtesy to its own employees.

Both sides look to win the Uber battle Transport for London’s surprise banishment of Uber – and the subsequent bipartisan peace talks – increasingly feel like carefully staged theatre.

The ride-hailing app’s chief executive Dara Khosrowshahi held a tête à tête with TfL commissioner Mike Brown last week, a personal touch designed to show he is taking the firm’s reputational struggles seriously.

Both TfL and mayor Sadiq Khan welcomed this gesture of contrition and the script is ready for a deal allowing both sides to claim victory. Khosrowshahi need only make minor tweaks to allay TfL’s concerns about driver background checks and reporting of crime. That will cast him as the face of a new era of social responsibility at Uber, while TfL and Khan can boast that they took on a Californian tech giant and won.

It would be no great shock if Uber won its licence back by Christmas. But concerns about issues such as labour rights for drivers will linger on.

 

Conclusion Article 2

The need to tame a rapidly growing shadow banking industry will be set alongside concerns about government finances and how those administrations that are awash with cash, like Germany and South Korea, “can use this moment to invest more in their own economies”, to help others with large deficits, as she said last week in a speech at Harvard university.

Kebutuhan untuk menjinakkan industri perbankan bayangan yang berkembang pesat akan diatur bersamaan dengan kekhawatiran tentang keuangan pemerintah dan bagaimana administrasi yang dibanjiri uang tunai, seperti Jerman dan Korea Selatan, “dapat menggunakan momen ini untuk berinvestasi lebih banyak di ekonomi mereka sendiri”, untuk membantu yang lainnya dengan defisit besar, seperti yang dia katakan minggu lalu dalam sebuah pidato di universitas Harvard.

Not only is the IMF seen as a hand-wringing liberal institution making nuanced and technical suggestions in an age of simpler, broad-brush solutions, it is wedded to a past that both left and right on the political spectrum are beginning to accept will never return.

IMF tidak hanya dipandang sebagai institusi liberal yang merajuk membuat saran bernuansa dan teknis di zaman yang lebih sederhana, solusi sikat lebat, namun terikat pada masa lalu yang ditinggalkan dan ditinggalkan di spektrum politik yang mulai menerima tidak akan pernah ada. kembali.

Rebalancing refers back to the call for Germany and South Korea to splash some of their spare money on the goods and services of their neighbours. In this way, the balance between debtor and surplus countries would narrow to reduce the risk of another financial crash.

Rebalancing mengacu pada seruan untuk Jerman dan Korea Selatan untuk menyalurkan sebagian uang cadangan mereka untuk barang dan jasa tetangga mereka. Dengan cara ini, keseimbangan antara debitur dan negara-negara surplus akan menyempit untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan finansial lainnya.

The fact that the IMF’s global concerns are lost on its most powerful members means that all eyes in Washington next week will be on the real movers and shakers – the central bank governors, who turn up en masse for the IMF bash.

Fakta bahwa kekhawatiran global IMF hilang pada anggotanya yang paling kuat berarti bahwa semua mata di Washington minggu depan akan menjadi penggerak dan penggerak nyata – gubernur bank sentral, yang muncul secara massal untuk pesta IMF.

Article 3

Exploring the estate tax: Part 1

Practitioners should know these basics about estate taxes to better advise clients.

By David J. Beausejour, J.D.

October 1, 2017

Covers estate tax planning techniques, including maximizing the marital deduction and the use of various types of trusts.

OVERRIDING GOAL: TAX MINIMIZATION

A major area of personal financial planning is planning for the transfer of property during an individual’s lifetime and at death. Although most individuals do not have enough money to be concerned about federal gift and estate taxes, minimizing gift taxes and estate taxes is a primary financial goal for many millionaires and billionaires.

The federal estate and gift tax is referred to as a unified tax because both taxes use the same tax rate schedule and the same credit against the tax, called the unified credit. The unified credit amount in 2017 is $2,141,800, which is the tax on $5,490,000 of taxable value (the calculations in this article are based on 2017 figures). This $5,490,000 is called the basic exclusion amount.

An individual will be liable for the gift tax only if during the individual’s lifetime he or she transfers property by gift in excess of the basic exclusion amount. Because the basic exclusion amount applies to both the gift and estate tax, an individual’s estate will be liable for the estate tax only when the taxable value of the estate exceeds the individual’s exclusion amount, less the amount of taxable gifts the individual made during his or her lifetime.

The federal estate tax is owed by only about 1 out of 700 estates. It has gone through many changes since 2001 when estates with a taxable value of more than $675,000 were liable for the estate tax. This amount was increased gradually from $1 million in 2002—2003 to $5 million in 2010—2011. After 2011, the $5 million basic exclusion amount is adjusted for inflation; for 2017, it is $5.49 million.

This article discusses the mechanics of the estate tax as well as a number of planning techniques to minimize the federal estate tax so that the estate can transfer the maximum value to its beneficiaries. Although this discussion focuses on the federal estate tax and does not review state estate taxes, the relevant state rules must also be addressed as part of an individual’s financial plan.

Under Sec. 2001(a), the estate tax is imposed on the transfer of the taxable estate of every decedent who is either a citizen or a resident of the United States. The estate tax is calculated by adding together the decedent’s taxable estate (the gross estate less allowable deductions) and the decedent’s adjusted taxable gifts to determine the estate tax base (see below).

Formulas for calculating estate tax base and net estate tax liability

Gross estate – deductions = Taxable estate

Taxable estate + adjusted taxable gifts after 1976 = Estate tax base

Tentative estate tax – gift taxes paid after 1976 = Gross estate tax

Gross estate tax – unified credit – other credits = Net estate tax liability

Adjusted taxable gifts are taxable gifts made by the decedent after Dec. 31, 1976, other than gifts that are includible in the gross estate of the decedent. Next, the estate tax rates are applied to the estate tax base amount to determine the tentative estate tax. Gift taxes paid by the decedent after 1976 are then deducted from the tentative estate tax to arrive at the gross estate tax. Finally, the decedent’s remaining unified credit and any other credits are deducted from the gross estate tax to determine the decedent’s net estate tax liability.

Estates use Form 706, United States Estate (and Generation-Skipping Transfer) Tax Return, to calculate the estate tax liability of a decedent (this article does not address generation-skipping transfer (GST) taxes). Estates with a gross estate, plus adjusted taxable gifts, of more than the exclusion amount for the decedent’s year of death, and estates of any size whose executor elects to make a portability election, need to file an estate tax return, which is due within nine months after the date of the decedent’s death.

GROSS ESTATE

The gross estate includes all property, real or personal, tangible or intangible, wherever situated (Sec. 2031(a)). An estate lists property included in the gross estate on Form 706, Part 5, “Recapitulation,” lines 1-10.

LIFE INSURANCE

The gross estate includes the proceeds of life insurance in two situations (Sec. 2042):

  • When the proceeds of life insurance are received by the estate as the beneficiary on a life insurance policy where the decedent is the insured; or
  • When the proceeds of life insurance are received by beneficiaries other than the estate on a life insurance policy where the decedent is the insured and possessed at the date of death any of the incidents of ownership.

Incidents of ownership include the right to change the beneficiary, the right to transfer ownership of the life insurance policy, and the right to use the policy’s value as collateral for a loan. An incident of ownership also includes a reversionary interest (whether arising under the policy or other instrument or by operation of law), but only if the reversionary interest’s value exceeded 5% of the policy’s value immediately before the decedent’s death (Sec. 2042(2)).The gross estate also includes the replacement value of a life insurance policy owned by the decedent where someone other than the decedent is the insured.

GIFTS MADE WITHIN 3 YEARS OF DEATH

The gross estate includes any interest in property (by trust or otherwise) transferred by the decedent during the three-yearperiod ending on the date of the decedent’s death if the property would have been included in the decedent’s estate if it had not been transferred (Sec. 2035(a)). In addition, any gift tax paid on these gifts is included in the gross estate (Sec. 2035(b)).GROSS ESTATE VALUATIONAll property included in the gross estate is valued as of the date of the decedent’s death unless the executor elects the alternate valuation under Sec. 2032. If the executor elects the alternate valuation, the gross estate is valued as follows:

  1. For property distributed, sold, exchanged, or otherwise disposed of within six months after the decedent’s death, that property is valued as of the date of distribution, sale, exchange, or other distribution.
  2. Other property is valued as of the date six months after the decedent’s death.

The executor can elect the alternate valuation only if the gross estate and the sum of the estate tax on the estate and the GST tax on property included in the estate are less using the alternate valuation than the date-of-death valuation. The alternate valuation is calculated based on the aggregate value of the gross estate, not on an item-by-item basis. As a result, it is possible to use the alternate valuation even though one or more properties appreciate during the six-monthperiod between the date of death and the alternate valuation date.

The basis of property received by an estate’s beneficiary is either stepped-up (if the property has appreciated) or stepped-down (if the property has depreciated) to the fair market value (FMV) of the property at the date of the decedent’s death or, if elected, the value at the alternate valuation date (Sec. 1014). As a result, any pre-death (or pre-alternate valuation date) appreciation of property will escape income taxes. Consequently, as a general rule, highly appreciated property should not be sold before death. On the other hand, any pre-death (or pre-alternate valuation date) decrease in the value of property will not be available as a potential loss deduction to the beneficiary of the property. Thus, as a general rule, if possible, property that has lost value should be sold before death so that the decedent can realize the loss and potentially take an income tax deduction for it.

DEDUCTIONS

Estate tax deductions are reported on Form 706, Part 5, “Recapitulation,” lines 14—23. Deductions include:

  • Funeral expenses;
  • Expenses incurred in administering property subject to claims;
  • Debts of the decedent;
  • Mortgages and liens;
  • Net losses during settlement of the estate;
  • Expenses incurred in administering property not subject to claims;
  • Amounts passing to a surviving spouse; and
  • Charitable, public, and similar gifts and bequests.

Commissions paid to the estate’s executor are allowed as a deduction on the estate tax return. Likewise, attorneys’ fees and accounting fees paid are allowed as a deduction. In valuing the gross estate, the executor often needs an appraiser’s services, and the appraisal fees are allowed as a deduction. All debts the decedent owed as of the date of death are allowed as a deduction, including mortgages, automobile loans, student loan debt, and credit card debt.

As noted above, the estate can take a deduction for losses incurred during the estate settlement, including losses arising from fires, storms, shipwrecks, or other casualties or from theft (Sec. 2054). In a recent Tax Court case, the court showed a willingness to interpret the language in Sec. 2054 broadly to allow an estate a theft loss deduction where a limited liability company owned by the decedent lost money in a Ponzi scheme, diminishing its value to the estate (Estate of Heller, 147 T.C. No. 11 (2016)).

Since the estate can take a deduction for the decedent’s debts, any medical expenses owed at death can be deducted on the estate tax return. Medical expenses owed at death, in the alternative, could be deducted on the decedent’s final income tax return if the estate pays the medical expenses within one year of death (Sec. 213(c), Regs. Sec. 1.213-1(d)). The deduction on the estate return would more likely than not be more beneficial than taking the medical deduction on the decedent’s final income tax return because of the adjusted gross income limitation on the deductibility of medical expenses, which does not apply to estate tax returns. The executor has the flexibility of claiming all or part of the medical expenses owed at death on the decedent’s final income tax return rather than on the estate tax return.

MARITAL DEDUCTION

In calculating the estate tax, married individuals are at a significant advantage over unmarried individuals since the estate of a decedent who was married at the time of death can take an unlimited estate tax deduction for all amounts passing to the surviving spouse (Sec. 2056(a)). Many married people have wills providing that all property passes to the surviving spouse. As a result, there is often no estate tax liability on the estate of the first spouse to die.

 

 

Conclusion Article 3

This article discusses the mechanics of the estate tax as well as a number of planning techniques to minimize the federal estate tax so that the estate can transfer the maximum value to its beneficiaries. Although this discussion focuses on the federal estate tax and does not review state estate taxes, the relevant state rules must also be addressed as part of an individual’s financial plan.

Artikel ini membahas mekanika pajak perkebunan serta sejumlah teknik perencanaan untuk meminimalkan pajak real estat federal sehingga perkebunan tersebut dapat mentransfer nilai maksimum kepada penerima manfaatnya. Meskipun diskusi ini berfokus pada pajak real estat federal dan tidak meninjau pajak negara bagian, peraturan negara yang relevan juga harus ditangani sebagai bagian dari rencana keuangan individu.

Adjusted taxable gifts are taxable gifts made by the decedent after Dec. 31, 1976, other than gifts that are includible in the gross estate of the decedent. Next, the estate tax rates are applied to the estate tax base amount to determine the tentative estate tax. Gift taxes paid by the decedent after 1976 are then deducted from the tentative estate tax to arrive at the gross estate tax. Finally, the decedent’s remaining unified credit and any other credits are deducted from the gross estate tax to determine the decedent’s net estate tax liability.

Kena pajak yang dapat dikoreksi merupakan hadiah kena pajak yang dibuat oleh orang yang meninggal setelah tanggal 31 Desember 1976, selain hadiah yang termasuk dalam harta kotor orang yang telah meninggal. Selanjutnya, tarif pajak properti diterapkan pada jumlah pokok pajak perkebunan untuk menentukan pajak perkebunan sementara. Pajak hadiah yang dibayarkan oleh orang yang meninggal setelah tahun 1976 dikurangkan dari pajak sementara sementara untuk mendapatkan pajak kekayaan bruto. Akhirnya, sisa kredit bersatu dan kredit lainnya dikurangkan dari pajak kekayaan bruto untuk menentukan kewajiban pajak bersih orang yang diakuisisi.

The gross estate includes all property, real or personal, tangible or intangible, wherever situated.

Properti kotor mencakup semua properti, nyata atau pribadi, berwujud atau tidak berwujud, dimanapun berada.

The gross estate includes the proceeds of life insurance in two situations.

Properti kotor mencakup hasil asuransi jiwa dalam dua situasi.

 

All property included in the gross estate is valued as of the date of the decedent’s death unless the executor elects the alternate valuation under.

Estate tax deductions are reported on Form 706, Part 5, “Recapitulation,” lines 14-23. Deductions include:

  • Funeral expenses;
  • Expenses incurred in administering property subject to claims;
  • Debts of the decedent;
  • Mortgages and liens;
  • Net losses during settlement of the estate;
  • Expenses incurred in administering property not subject to claims;
  • Amounts passing to a surviving spouse; and
  • Charitable, public, and similar gifts and bequests.

Semua properti yang termasuk dalam harta kotor dinilai pada tanggal kematian orang yang meninggal itu kecuali jika eksekutor memilih penilaian alternatif menurut Sec. 2032

Pengurangan pajak perkebunan dilaporkan pada Formulir 706, Bagian 5, “Rekapitulasi,” baris 14-23. Pengurangan meliputi:

  • Biaya pemakaman;
  • Biaya yang dikeluarkan dalam mengelola properti yang tunduk pada klaim;
  • Hutang orang yang meninggal;
  • Hipotek dan hak gadai;
  • Kerugian bersih selama penyelesaian perkebunan;
  • Biaya yang dikeluarkan dalam mengelola properti yang tidak dikenai klaim;
  • Jumlah yang lolos ke pasangan yang masih hidup; dan
  • Hadiah, hadiah, dan hadiah amal, publik, dan sejenisnya.

In calculating the estate tax, married individuals are at a significant advantage over unmarried individuals since the estate of a decedent who was married at the time of death can take an unlimited estate tax deduction for all amounts passing to the surviving spouse.

Dalam menghitung pajak properti, individu yang menikah memiliki keuntungan yang signifikan atas individu yang belum menikah sejak harta seorang keturunan yang menikah pada saat kematian dapat mengambil pengurangan pajak tanah tak terbatas untuk semua jumlah yang lolos ke pasangan yang masih hidup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Conditional Sentence

Article 1

Type 1 : Demographic bonus will be a blessing if Indonesia can take advantage

Bonus demografi akan menjadi berkah jika Indonesia bisa memanfaatkannya

Article 2

Type 2 : It would be no great shock if Uber won its licence back by Christmas.

Tidak akan mengejutkan jika Uber memenangkan lisensinya kembali pada hari Natal

Article 3

Type 3: The property would have been included in the decedent’s estate if it had not been transferred

Harta itu akan dimasukkan ke dalam harta milik orang hilang jika tidak dipindahkan

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Unsur-unsur konsumen dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Unsur-unsur konsumen dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Konsumen

Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Setiap orang Unsur-unsur konsumen dalam undang-undang ini, yaitu:

  1. Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti orang individual yang lazim disebut natuurlijke person atau termasuk juga badan hukum (rechtpersoon).
  2. Pemakai

Kata pemakai dalam Penjelasan Pasal 1 Ang ka (2) UU Perlindungan Konsumen menekankan pada konsumen adalah konsumen akhir. Pemakai yang dimaksud tidak selalu harus memberikan prestasinya Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bab I, Pasal 1 Angka 2. dengan cara membayar uang untuk memperolah barang dan/atau jasa itu. Jadi yang paling penting terjadinya transaksi konsumen berupa peralihan barang dan/atau jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.

  1. Barang dan/atau jasa

Pengertian barang menurut Pasal 1 Angka 4 UU Perlindungan Konsumen: Pengertian jasa dalam UU Perlindungan Konsumen adalah “setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”.

2. Yang tersedia dalam masyarakat “setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”.

Barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus tersedia di pasar. Hal ini juga sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf e UU Perlindungan Konsumen. Namun dalam perdagangan yang semakin kompleks dewasa ini, syarat itu tidak mutlak lagi dituntut oleh masyarakat konsumen.

3. Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain

Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. Unsur yang diletakkan dalam definisi itu mencoba untuk memperluas pengertian kepentingan. Kepentingan ini tidak sekadar ditujukan untuk diri sendiri, keluarga, tetapi juga barang dan/atau jasa itu diperuntukkan bagi orang lain (di luar diri sendiri dan keluarganya).

4. Barang dan/atau jasa itu tidak untuk diperdagangkan

Barang dan/atau jasa yang tidak untuk diperdagangkan berarti menunjukkan konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa akhir bukan pemakai antara.

Unsur-unsur konsumen tersebut menunjukkan bahwa tidak selalu memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/atau jasa itu. Dengan kata lain, dasar hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha tidak harus kontraktual (the privity of contract).

Hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak terbatas hanya berdasarkan hubungan transaksi jual beli saja, melainkan lebih dari pada hal tersebut dapat disebut sebagai konsumen. Karena seseorang tersebut tidak hanya sekedar sebagai pembeli, walaupun tidak sebagai pembeli atau tidak ada hubungan kontraktual dengan pelaku usaha dari kontrak tersebut, seseorang tersebut sebagai konsumen dapat melakukan klaim atas kerugian yang diderita dari pemakaian produk tersebut, maka jelaslah bahwa konsumen tidak sebatas pada transaksi jual beli saja, akan tetapi setiap orang yang mengkonsumsi atau memakai suatu produk.

Senada dengan batasan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, pakar masalah konsumen di Belanda, Hondius dan para ahli hukum juga menjelaskan bahwa konsumen sebagai pemakai produk terakhir dari benda dan jasa. Dengan rumusan itu, Hondius ingin membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir (konsumen antara) dan konsumen pemakai terakhir. Konsumen dalam arti luas mencakup kedua kriteria itu, sedangkan konsumen dalam arti sempit hanya mengacu pada konsumen pada pemakai terakhir.

Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Menurutnya, konsumen lebih tepatnya dikatakan konsumen akhir.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pembajakan Ciptaan Secara Online

Pembajakan Ciptaan Secara Online

Sesuai dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sebagai orang yang menulis buku atau menciptakan sesuatu, maka orang tersebut disebut sebagai Pencipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hak eksklusif yang lahir pada saat Ciptaan selesai dibuat ada pada orang tersebut sebagai pencipta.

Apa yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Jadi, dari sisi hukum hak cipta, tentu saja orang yang menciptakan ciptaannya  sebagai Penulis (Pencipta) sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika tidak dialihkan) memiliki hak eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian menerbitkannya tanpa seizin pencipta dalam bentuk apapun adalah melanggar hak orang tersebut sebagai Pencipta.

Istilah plagiat lebih tepat dipergunakan dalam dunia pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s Highway sebagai berikut:

“Plagiarism, which many people commonly think has to do with copyright, is not in fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not a legal, offense and is enforceable by academic authorities, not courts. Plagiarism occurs when someone a hurried student, a neglectful professor, an unscrupulous writer  falsely claims someone else’s words, whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a copyright infringement.” – Paul Goldstein, Copyright’s Highway 12 (1994).

Jika menemukan buku seseorang yang disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin orang tersebut, maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah melakukan pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi Anda daripada mengedepankan istilah plagiat. Jika penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita dapat menyebutnya pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23 UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

Sanksi untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC yaitu bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Jika Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa maksud memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar karena sesuai Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Nah lalu apakah jual putus dapat dikembalikan haknya, kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC yang mengatur bahwa Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Masalah yang dihadapi oleh Konsumen dalam Kegiatan Perdagangan Online

belanja online adalah suatu bentuk perdagangan menggunakan perangkat elektronik yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa dari penjual melalui internet. Dalam melakukan kegiatan jual beli secara online tentunya banyak hambatan yang harus dihadapi contohnya yaitu kita melakukan belanja barang secara online, tapi barang yang di beli tidak sama dengan apa yang di lihat di foto pada iklan yang dipajang. Nah pertanyaanya apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen atau Apakah orang yang membeli barang tersebut dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut ?.

Melihat dari kejadian tersebut mari kita sama-sama belajar untuk membahasnya dengan menggunakan pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online Dengan pendekatan UU PK, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen.

Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Terkait dengan persoalan diatas, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

Sehingga korban dari belanja online (selaku consumen) sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”.

Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE

Transaksi jual beli, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. data identitas para pihak;
  2. objek dan spesifikasi;
  3. persyaratan Transaksi Elektronik;
  4. harga dan biaya;
  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang dilakukan, sebagai konsumendapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan. Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

Referensi

ejournal.jagakarsa.ac.id/download.php?file=img/files/…71%20-%2096.pdf

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

Kodifikasi hukum Istilah kodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku. secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.

Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:

  1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :

  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.

Beberapa contoh hukum yang telah diunifikasikan antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Berbagai undang-undang lainnya seperti misalnya Undang-Undang Anti Korupsi, Undang-Undang Anti Subversi, Undang-Undang Narkotika dan sebagainya, yang mana kesemua undang-undang ini berlaku tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Maksud dan tujuan dilakukannya unifikasi hukum adalah :

  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum dalam arti kepastian berlakunya suatu hukum bagi seluruh masyarakat di negara yang bersangkutan, mengingat hukum itu telah diseragamkan berlakunya bagi semua orang di negara tersebut, tanpa adanya lagi pembedaan menurut suku, golongan, agama atau faktor lainnya.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan menaatinya.
  3. Sedapat mungkin mencegah kesimpangsiuran pengetahuan dan pengertian masyarakat tentang hukum yang berlaku bagi diri tiap-tiap warga untuk ditaatinya
  4. Sedapat mungkin mencegah berbagai penyelewengan hukum baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja yang umumnya beralasan pada kesalahpahaman tentang hukum yang berlaku, mengingat memang begitu banyaknya hukum yang berbeda-beda cara pengaturannya bila hukum itu belum diunifikasi.
  5. Sedapat mungkin mencegah keadaan berlarut-larut dari tidak mengertinya atau belum mengertinya banyak warga masyarakat mengenai hukum mana yang berlaku bagi dirinya, bila seandainya hukum itu belum diunifikasikan.

Antara kodifikasi hukum dan unifikasi hukum memiliki kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :

Kemungkinan pertama, hukum itu telah dikodifikasikan dan juga diunifikasikan, misalnya :

  1. Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Hukum dagang dalam KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  3. Hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kemungkinan kedua, hukum itu telah dikodifikasikan tetapi belum diunifikasikan, contohnya adalah hukum perdata yang meskipun telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), namun isinya masih tetap membeda-bedakan bagi masyarakat menurut golongannya. Akibatnya isi putusannya masih tetap bersifat realistis.

Kemungkinan ketiga, hukum itu telah diunifikasi tetapi belum dikodifikasikan. Contoh :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Undang-Undang Anti Sub versi.
  3. Undang-Undang anti Korupsi dan sebagainya.

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi:

  1. Jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan kodifikasi:

  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanan hukum
  3. Kejahatan hukum

Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.

Dengan adanya kodifikasi dan unifikasi terhadap hukum, maka ada beberapa kemungkinan terhadap eksistensi hukum itu sendiri, yaitu:

Kemungkinan pertama: Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah di unifikasi.

  • Misalnya : Hukum Pidana dalam KUHP, Hukum Dagang dalam KUHD, dan Hukum Acara Pidana dalam KUHP.

Kemungkinan kedua: Hukum itu telah dikodifikasi, tetapi belum di unifikasi.

  • Misalnya : Hukum Perdata, walaupun telah dikodifikasi dalam KUHPer namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga negara menurut golongannya.

Kemungkinan ketiga: Hukum itu telah di unifikasi tetapi belum dikodifikasi.

  • Misalnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan lain-lain.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

  1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan -permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat.

  1. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Bagaimana mekanisme pembayaran Pph hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah? Saya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (“Peraturan Dirjen 11/2015”), dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”).

Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.

Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Mekanisme Pemungutan Pph Atas Hadiah Undian

Permensos 14A/HUK/2006 mengatur bahwa penyelenggara undian berkewajiban memungut Pajak Penghasilan (“Pph”) atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

Hal serupa juga disebutkan dalam PP 132/2000, yaitu penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pph atas hadiah undian tersebut. Yang dimaksud dengan penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final. Besarnya Pph yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Jadi, besarnya Pph yang wajib dipotong  terhadap pajak hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar Pph atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. Perlu diketahui bahwa pemotongan Pph tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan.

 

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pembajakan Atas Hak Cipta

Intellectual Property Right atau Geistiges Eigentum (bahasa Jerman) dapat diterjemahan kedalam bahasa Indonesia yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Mungkin banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak telah diterima dan menjadi suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat kita. Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya terjadi pada industri musik. Menurut catatan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia menunjukkan angka yang paling signifikan.

Pihak yang paling dirugikan yaitu datang dari pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak. Usaha mereka dalam mencari inspirasi lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit dalam proses produksi ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil karya cipta mereka dengan mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi yang hasil karyanya diminati oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan karirnya karena produk mereka yang dijual secara resmi di pasaran dianggap tidak laku.

Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mngedarkan. Banyaknya kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang lebih terjangkau. Harga satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 -Rp 6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah mereka lakukan.

Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Namun, apakah Undang-Undang ini telah mampu menyalurkan efek jera kepada pelaku pengedar kaset bajakan ? Sepertinya masih banyak pelaku di luar sana yang belum merasakan efek jera dari perbuatannya, serta kesadaran akan mereka tentang pelanggaran yang dilakukan pun kurang dipedulikan. Dalam hal ini, Undang-Undang tentang Hak Cipta belum mampu mengendalikan maraknya pembajakan kaset di pasaran. Akibatnya, seluruh proses kreatif, proses produksi, dan jerih payah pun seakan menjadi sirna, begitu

ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga negara. Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak. Artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada. Undang-Undang Hak Cipta yang pekan ini disetujui DPR, percuma saja, tak akan mampu memberantas pembajak. Sebab harga kaset asli akan semakin tinggi. Hal ini mendorong orang untuk membuat yang asli atau palsu karena makin banyak orang yang tidak mampu membeli kaset resmi.

Di  Jakarta sudah ada yang berani memalsukan bandrol kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat merugikan negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada masyarakat. Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata belum sepenuhnya ditegakkan dalam masyarakat. Sehingga keadaan ini membuat masyarakat merasa tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.

Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

  1. Illegal copying

Merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.

  1. Counterfeiting

Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.

  1. Bootlegging

Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya Musik Berupa Kaset di Indonesia

Sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sedikit berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga dicantumkan sanksi pidana dengan denda yang bervariasi. Ketentuan hukum pidana tentang hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat dibagi atas beberapa macam pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak terkait yang dilanggar :

  1. Pertama, mengumumkan atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-. (lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
  2. Kedua, barang siapa yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2).
  3. Ketiga, barang siapa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).
  4. Keempat, barang siapa yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya, hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (pasal 72 ayat 5).

Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Cipta tersebut, diharapkan hak dari sebuah hasil karya manusia terlindugi dari tangan jail masyarakat yang tidak berwenang.

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli

Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

 

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :

  • Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
  • Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  • Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
  • Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kegiatan yang Dilarang

  1. Monopoli, beberapa kriteria monopoli :
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila :
  1. barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
  2. mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan jasa tertentu.

 

  1. Monopsoni, berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

  1. Penguasaan Pasar.

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan

usaha tidak sehat berupa :

  1. menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
  3. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
  1. Persekongkolan.

Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22

sampai dengan pasal 24, yaitu :

  1. dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  2. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
  3. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.

 

  1. Posisi Dominan.

Dalam Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

 

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ,Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman saya mengenai materi .

Dengan membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca dapat memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca. Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia  itu tak ada yang sempurna. Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan ini saya mengucapkan  terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu saya selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.

Jakarta,  Juni 2017

      Penulis

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………..

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………….

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………

1.3 Tujuan  …………………………………………………………………………………………………………

 

BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………….

  • Pengertian Sengketa ………………………………………………………………………………………
  • Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi?………………………………………………………………

2.3 Mekanisme penyelesaian sengketa…………………………………………………………………..

 

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………………….

3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………..

3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………………

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Melihat kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.

Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.

Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang. Sebagaimana realita yang terjadi bahwa saat ini didalam dunia bisnis terjadi begitu banyak transaksi setiap harinya, hal itu tidak menutup terjadinya sengketa diantara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Setiap jenis sengketa yang terjadi menuntut akan adanya pemecahan dan penyelesaian yang cepat dan tepat. Karena perlu diketahui bahwa semakin banyak dan luasnya aktivitas perdagangan maka frekuensi terjadinya sengketa dimungkinkan juga akan tinggi, selain itu membiarkan sengketa tersebut tanpa adanya penyelesaian yang cepat maka akan menimbulkan pembangunan yang tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis akan mengalami kemunduran serta beragam kerugian-kerugian lainnya yang akan menimpa jika suatu sengketa terlambat diselesaikan.

Oleh karena itu, perlu cara-cara khusus yang diterapkan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina & diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang.

  1. 2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalahnya, antara lain :

  1. Apa Pengertian Sengketa ?
  2. Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi?
  3. Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa ?

1.3 Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan dan penyusunan makalah ini, antara lain :

  1. Untuk mengetahui pengertian sengketa
  2. Menegtahui apa saja yang termasuk dalam sengketa ekonomi
  3. Untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa ekonomi

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Sengketa

Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli diantaranya adalah :

  1. Menurut Winardi,

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

  1. Menurut Ali Achmad,

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

 

2.2 Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi

Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :

  1. Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
  2. Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
  3. Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan
  4. Sengketa Penanaman Modal 11. Sengketa hak
  5. Sengketa Perindustrian 12. Sengketa property
  6. Sengketa HKI 13. Sengketa Kontrak
  7. Sengketa Konsumen 14. Dll.

2.3  Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Perlu dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara lain :

  1. Negosiasi/Perundingan

Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Adapun Keuntungan Negoisasi :

  1. Mengetahui pandanga pihak lawan.
  2. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
  3. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
  4. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
  5. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
  6. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Adapun Kelemahan Negoisasi :

  1. Mengetahui pandanga pihak lawan.
  2. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
  3. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
  4. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
  5. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
  6. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
  7. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi Empat Tahap yaitu :

  1. Tahapan Persiapan :
    • Persiapan sebagai kunci keberhasialan
    • Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
    • Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda
    • Sebaiknya persiapkan pertanyaan – pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
    • Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
    • Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
    • Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi.
    • Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).
  1. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
  • Bertukar Informasi
  • Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
  • Mengajuakan tawaran awal.
  1. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
  • Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
  • Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
  • Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
  • Mengidentifikasi kebutuhan bersama
  • Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
  1. Tahapan Penutup
  • Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
  • Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen.

 

  1. Enquiry (penyelidikan)

Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Dan Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.  Mediasi mengandung unsur-unsur :

  1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
  4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas Mediator antara lain :

  1. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
  2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

Berikut ini adalah prosedur mediasi :

  • Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  • Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  • Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  • Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

3. Konsiliasi

Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut

mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

  1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
  2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

4. Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli :

  1. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan” Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para                 wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati                           keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
  2. Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.

UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Berdasarkan UU tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Azas- Azas Arbitrase :

  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
  4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Penjanjian arbitrase tidak batal meskipun :

  1. Meninggalnya salah satu pihak.
  2. Bangkrutnya salah satu pihak.
  3. Novasi (Pembaharuan utang)
  4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
  5. Pewarisan.
  6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
  7. Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
  8. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Jenis Arbitrase :

  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
  2. Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai.

Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :

  1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  2. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

 

Tujuan Arbitrase Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Selain dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :

5. Pengadilan Umum

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :

  1. Prosesnya sangat formal
  2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
  3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
  4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
  5. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
  6. Persidangan bersifat terbuka
  7. Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.

Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :

  1. Prosesnya sangat formal
  2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
  3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
  4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
  5. Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
  6. Proses persidangan bersifat terbuka
  7. Waktu singkat.

Akan tetapi jika melakukan penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan, maka akan menimbulkan beberapa dampak, diantaranya :

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan,

  1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
  2. biaya tinggi (very expensive),
  3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
  4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Berdasarkan pembahasan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Sengketa dapat diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan, jadi secara umum sengketa ekonomi adalah sebuah pertentangan antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berinteraksi serta saling berhungan satu sama lain.
  2. Mekanisme atau cara penyelesaian sengketa khususnya mengenai ekonomi dapat dilakukan dengan cara legitasi yaitu bisa dengan melalui ( pengadilan umum dan pengadilan niaga), serta cara lain yang bisa ditempuh dalam melakukan penyelesaian sengketa adalah dengan non-legitasi yang biasanya berupa tindakan-tindakan arbitrase, mediasi, konsolidasi, negosiasi, dll.

 

Daftar Pustaka

http://isnarohmatin.blogspot.co.id/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

http://anthyscrub.blogspot.co.id/2015/03/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

https://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonomi

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ,Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman saya mengenai materi .

Dengan membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca dapat memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca. Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia  itu tak ada yang sempurna. Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan ini saya mengucapkan  terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu saya selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.

Jakarta,  Juni 2017

      Penulis

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………..

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………….

  • Latar Belakang ………………………………………………………………………………………….
  • Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………………
  • Tujuan ……………………………………………………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………….

  • Pengertian Konsumen
  • Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
  • Yang Dimaksud Perlindungan Konsumen
  • Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
  • Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
  • Hak Dan Kewajiban Konsumen
  • Hak Dan Kewajiban Produsen terhadap Konsumen

 

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………………….

3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………….

3.2 Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapatmenciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat  unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.

Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.  Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.

Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami  juga akan menjelaskan tentang prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan konsumen ?
  2. Bagaimana dasar hukum perlindungan konsumen ?
  3. Apa yang dimaksud Perlindungan Konsumen?
  4. Apa Saja Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen?
  5. Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
  6. Apa hak dan kewajiban konsumen ?
  7. Apa Hak Dan Kewajiban Produsen terhadap Konsumen?

1.3 Tujuan

  1. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan konsumen
  2. Untuk mengetahui dasar-dasar hukum perlindungan konsumen
  3. Untuk Mengetahui Maksud dari Perlindungan Konsumen
  4. Untuk mengetahui azas dan tujuan dari perlindungan konsumen
  5. Mengetahui Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
  6. Untuk mengetahui apa hak dan kewajiban dari konsumen
  7. Hak Dan Kewajiban Produsen terhadap Konsumen

 

BAB ll

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian konsumen

Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:

  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

2.2 Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli
  • tang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.

2.3. Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.

Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.  Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World

Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.  Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

2.4. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan  tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di  tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan  konsumen.

  1. Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan  perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

2.5 Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen

  1. Let The Buyer Beware
  • Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
  • Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
  • Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.
  • Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.
  1. The due Care Theory
  • Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
  • Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
  • Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
  1. The Privity of Contract
  • Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
  • Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
  1. Kontrak bukan Syarat

Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .

 

2.6 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.

Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2.7 Hak Dan Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).

Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

  1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kewajiban produsen

  1. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

 

Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha

Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10)

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13).

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:

  1. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
  2. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
  3. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  4. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. (pasal 14)

Tanggung Jawab Produsen terhadap Konsumen

Pasal 19

  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.

Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum,

Semoga makalah yang kami buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.

Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.

 

Daftar Pustaka

http://arikathemousleemah.blogspot.co.id/2014/04/makalah-perlindungan-konsumen.html

http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html

repository.usu.ac.id

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar