MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

 

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi ,Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman saya mengenai materi .

Dengan membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca dapat memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca. Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia  itu tak ada yang sempurna. Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan ini saya mengucapkan  terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu saya selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.

Jakarta,  Juni 2017

      Penulis

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………..

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………….

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………

1.3 Tujuan  …………………………………………………………………………………………………………

 

BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………….

  • Pengertian Sengketa ………………………………………………………………………………………
  • Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi?………………………………………………………………

2.3 Mekanisme penyelesaian sengketa…………………………………………………………………..

 

BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………………….

3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………..

3.2 Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………………

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Melihat kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.

Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.

Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang. Sebagaimana realita yang terjadi bahwa saat ini didalam dunia bisnis terjadi begitu banyak transaksi setiap harinya, hal itu tidak menutup terjadinya sengketa diantara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Setiap jenis sengketa yang terjadi menuntut akan adanya pemecahan dan penyelesaian yang cepat dan tepat. Karena perlu diketahui bahwa semakin banyak dan luasnya aktivitas perdagangan maka frekuensi terjadinya sengketa dimungkinkan juga akan tinggi, selain itu membiarkan sengketa tersebut tanpa adanya penyelesaian yang cepat maka akan menimbulkan pembangunan yang tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis akan mengalami kemunduran serta beragam kerugian-kerugian lainnya yang akan menimpa jika suatu sengketa terlambat diselesaikan.

Oleh karena itu, perlu cara-cara khusus yang diterapkan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina & diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang.

  1. 2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalahnya, antara lain :

  1. Apa Pengertian Sengketa ?
  2. Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi?
  3. Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa ?

1.3 Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan dan penyusunan makalah ini, antara lain :

  1. Untuk mengetahui pengertian sengketa
  2. Menegtahui apa saja yang termasuk dalam sengketa ekonomi
  3. Untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa ekonomi

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Sengketa

Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli diantaranya adalah :

  1. Menurut Winardi,

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

  1. Menurut Ali Achmad,

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

 

2.2 Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi

Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :

  1. Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
  2. Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
  3. Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan
  4. Sengketa Penanaman Modal 11. Sengketa hak
  5. Sengketa Perindustrian 12. Sengketa property
  6. Sengketa HKI 13. Sengketa Kontrak
  7. Sengketa Konsumen 14. Dll.

2.3  Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Perlu dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara lain :

  1. Negosiasi/Perundingan

Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Adapun Keuntungan Negoisasi :

  1. Mengetahui pandanga pihak lawan.
  2. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
  3. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
  4. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
  5. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
  6. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Adapun Kelemahan Negoisasi :

  1. Mengetahui pandanga pihak lawan.
  2. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
  3. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
  4. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
  5. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
  6. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
  7. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi Empat Tahap yaitu :

  1. Tahapan Persiapan :
    • Persiapan sebagai kunci keberhasialan
    • Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
    • Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda
    • Sebaiknya persiapkan pertanyaan – pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
    • Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
    • Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
    • Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi.
    • Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).
  1. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
  • Bertukar Informasi
  • Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
  • Mengajuakan tawaran awal.
  1. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
  • Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
  • Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
  • Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
  • Mengidentifikasi kebutuhan bersama
  • Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
  1. Tahapan Penutup
  • Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
  • Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen.

 

  1. Enquiry (penyelidikan)

Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Dan Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.  Mediasi mengandung unsur-unsur :

  1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
  4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas Mediator antara lain :

  1. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
  2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

Berikut ini adalah prosedur mediasi :

  • Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  • Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  • Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  • Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

3. Konsiliasi

Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut

mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

  1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
  2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

4. Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli :

  1. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan” Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para                 wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati                           keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
  2. Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.

UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Berdasarkan UU tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Azas- Azas Arbitrase :

  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
  4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Penjanjian arbitrase tidak batal meskipun :

  1. Meninggalnya salah satu pihak.
  2. Bangkrutnya salah satu pihak.
  3. Novasi (Pembaharuan utang)
  4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)salah satu pihak.
  5. Pewarisan.
  6. Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
  7. Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase.
  8. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Jenis Arbitrase :

  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
  2. Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah selesai.

Di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase, yaitu :

  1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  2. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

 

Tujuan Arbitrase Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Selain dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :

5. Pengadilan Umum

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :

  1. Prosesnya sangat formal
  2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
  3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
  4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
  5. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
  6. Persidangan bersifat terbuka
  7. Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.

Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :

  1. Prosesnya sangat formal
  2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
  3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
  4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
  5. Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
  6. Proses persidangan bersifat terbuka
  7. Waktu singkat.

Akan tetapi jika melakukan penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan, maka akan menimbulkan beberapa dampak, diantaranya :

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan,

  1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
  2. biaya tinggi (very expensive),
  3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
  4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Berdasarkan pembahasan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Sengketa dapat diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan, jadi secara umum sengketa ekonomi adalah sebuah pertentangan antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berinteraksi serta saling berhungan satu sama lain.
  2. Mekanisme atau cara penyelesaian sengketa khususnya mengenai ekonomi dapat dilakukan dengan cara legitasi yaitu bisa dengan melalui ( pengadilan umum dan pengadilan niaga), serta cara lain yang bisa ditempuh dalam melakukan penyelesaian sengketa adalah dengan non-legitasi yang biasanya berupa tindakan-tindakan arbitrase, mediasi, konsolidasi, negosiasi, dll.

 

Daftar Pustaka

http://isnarohmatin.blogspot.co.id/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

http://anthyscrub.blogspot.co.id/2015/03/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

https://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonomi

 

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar